KD 02 REGULASI HUMAS // PART 1: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG REPUBL I K I NDON E S I A NOMOR 14 T AHUN 2008 T E N T ANG KE T ERBUKAAN I NFORMASI PUB L I K DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRES I DEN REPUB L IK I NDONE S I A , Menimbang : a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi peng e mbangan pribadi d an lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; b. bahwa hak mempe r oleh informasi mer u pakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara d emokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; c. bahwa keterbukaan informasi pub l ik merupakan sarana dalam m e ngoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang ber...